Debat Pilwabup Tangerang, Zulkarnain Akan Evaluasi PSN di Tangerang
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: Crypto Hermawan

Foto : Dokumentasi Istimewa. Zulkarnaen dan Lerru Yustira dalam debat Pilbup Tangeran putaran kedua.

Tangerang, tvrijakartanews - Debat kedua calon bupati dan wakil bupati Tangerang digelar pada Minggu malam (10/11/2024). Adapun tema yang diangkat dalam debat tersebut adalah kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang sampai saat ini.

Pada sesi pertama debat, calon bupati nomor urut 3, Zulkarnaen mendapat pertanyaan mengenai strategi untuk memastikan program pembangunan pusat dan daerah selaras. Menjawab hal tersebut, Zulkarnaen mengatakan bahwa hal yang terpenting adalah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar program yang digagas bisa selaras.

"Jadi kita harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan adanya program pembangunan dari pempus ini yang akan bersinergi atau terhubung dengan kabupaten ini merupakan hal yang harus kita luruskan," paparnya.

Zulkarnaen melanjutkan bahwa selama ini dia melihat program pemerintah pusat sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Dia mencontohkan proyek strategis nasional yang dalam prosesnya dia anggap tidak berpihak pada masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Selama ini kalau saya lihat kepentingan pemerintah pusat selalu tidak terkoneksi dengan kepentingan Kabupaten Tangerang. Contoh proyek strategis nasional. Itu saya lihat sedikit sekali manfaat untuk Pemkab Tangerang. Kenapa? Tidak adanya kerjasama yang baik," lanjutnya.

Oleh karena itu, Zulkarnaen berjanji jika terpilih nanti akan kembali mengevaluasi program pemerintah pusat yang kurang sejalan dengan program pemerintah daerah seperti proyek strategis nasional.

"Oleh karena itu, jika terpilih, kami berani mengevaluasi proyek strategi nasional," tutupnya.

Adapun Zulkarnaen dan Lerru Yustira merupakan calon bupati dan wakil bupati Tangerang nonor urut 3, yang maju melalui jalur independen. KPU meloloskan keduanya karena dianggap sudah memenuhi syarat mengenai jumlah dukungan dan jumlah sebaran kecamatan, sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 pasal 91 ayat 1.